Panduan Penelaah KTSP
PANDUAN PENELAAHAN KTSP
SD NEGERI 03 MACANAN
A. Latar
Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa
“Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” dan ayat (2) menyebutkan
bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar
dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau
satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kabupaten untuk
pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
Dalam
rangka melaksanakan perundangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang
meliputi delapan standar, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan,
standar proses, standar penilaian, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar tenaga kependidikan, dan standar pembiayaan. Pasal 17
(ayat 2) PP tersebut menyatakan bahwa “ Sekolah dan komite sekolah, atau
madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi
lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/Kabupaten yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama untuk SD, MTs, MA, dan MAK. Sejak keluarnya PP. No. 19 Tahun 2005 secara resSD penyusunan kurikulum menjadi tanggung jawab
setiap satuan pendidikan (sekolah dan madrasah), dengan deSDkian tidak lagi
dikenal istilah kurikulum nasional yang dulu menjadi tanggung jawab pemerintah
pusat.
Hingga saat ini
telah terbit delapan Standar Nasional Pendidikan yang seharusnya dijadikan
acuan dalam pengembangan dan penyusunan kurikulum sekolah/madrasah pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Informasi yang diperoleh dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kabupaten mengatakan bahwa pada umumnya sekolah dan madrasah di semua
jenjang dan jenis pendidikan sudah melaksanakan KTSP walaupun masih adaptasi
model kurikulum (KTSP) sekolah lain atau pusat dan sebagian kecil
sekolah/madarasah yang menyusun kurikulum sendiri. Dengan adanya keragaman
kemampuan dalam mengembangkan kurikulum sekolah (KTSP), tentu akan berdampak
pada kualitas kurikulum yang dihasilkan. Untuk itu perlu dilakukan verifikasi
terhadap kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh satuan pendidikan untuk
melihat kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan dalam rangka
pengendalian mutu kurikulum. Dalam melakukan penelaahan kurikulum tentu saja
diperlukan instrumen penelaahan. Berdasarkan hal tersebut disusun panduan
penelaahan kurikulum (KTSP) yang diharapkan dapat menjadi masukan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kabupaten dalam melakukan tugasnya menelaah
kurikulum sekolah.
B. Tujuan
Penyusunan Panduan Penelaahan Kurikulum
Sekolah (KTSP) bertujuan untuk memberikan masukan ke Dinas Pendidikan Provinsi
dan Kabupaten/Kabupaten dalam rangka melaksanakan tugas mereka mengendalikan
mutu kurikulum yang disusun oleh satuan
pendidikan sebelum disahkan.
C. Ruang
Lingkup
Instrumen
penelaahan kurikulum sekolah (KTSP) ini disusun dengan mengacu pada standar
nasional pendidikan, terutama standar isi, SKL, standar proses, standar
pengelolaan, dan standar penilaian serta panduan penyusunan KTSP dari BSNP.
D. Sasaran
Pengguna
Panduan penelaahan Kurikulum Sekolah
(KTSP) ini ditujukan bagi Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi,
Kabupaten/Kabupaten serta Tim Pengembang
Kurikulum (TPK) di daerah agar memiliki persepsi yang sama dalam menelaah kurikulum
sekolah.
Instrumen Penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) Dokumen 1
No
|
Aspek yang Ditelaah
|
Deskripsi *)
|
Analisis
|
Saran Perbaikan
|
|
1
|
Cover/halaman judul
|
ADA
ADA
ADA
|
|||
2
|
BENAR
BENAR
BENAR
BENAR
BENAR
|
Diperbaiki susunannya
|
|||
SESUAI
SESUAI
|
|||||
YA
YA
|
Perlu direvisi
|
||||
ADA
YA
|
|||||
ADA
ADA
Ada
|
Perlu ditambahkan
|
||||
ADA
|
Perlu ditambahkan
|
||||
|
· Cita-cita
bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pd masa
datang
· Memberikan
inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sek/mad dan segenap pihak yang
berkepentingan
|
SUDAH ADA DAN BENAR
|
||||
Standar
Pengelolaan
·
Memberikan
arah dalam mewujudkan visi sek/mad sesuai dg tujuan pendidikan nasional
·
Merupakan tujuan yang akan dicapai dlm kurun
waktu tertentu.
· Menjadi
dasar program pokok sek/mad
· Menekankan
pd kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan
· Memuat
pernyatan umum dan khusus yang berkait-an dg program sek/mad
·
Memberikan
keluwesan dan ruang gerak pengembang- an kegiatan satuan-satuan unit sek/mad
yang terlibat
|
YA
YA
YA
YA
YA
YA
YA
YA
YA
|
||||
Standar
Pengelolaan
·
Menggambarkan
tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan)
· Mengacu
pada visi, Misi, dan tujuan pdd nas serta relevan dg kebutuhan
masyarakat.
|
ADA
YA
YA
YA
YA
YA
|
||||
ADA
ADA
YA
ADA ALASANNYA
ADA
TIDAK ADA
|
Perlu ditambahkan
Perlu ditambahkan
Perlu ditambahkan
|
||||
YA, ADA ALASAN
YA
BELUM DICANTUMKAN
TIDAK ADA PILIHAN
|
Perlu ditambahkan
Perlu
ditambahkan
Perlu
ditambahkan
|
||||
YA, TETAPI BELUM DICANTUMKAN DALAM DOK. I
ADA
ADA
ADA
|
Perlu ditambahkan
Perlu ditambahkan
Perlu ditambahkan
|
||||
YA
YA
YA
YA
|
|||||
ADA
SUDAH
|
|||||
SESUAI
SESUAI
TIDAK ADA
|
|||||
BELUM ADA
|
Perlu dilengkapi
|
||||
BELUM ADA
|
Perlu dilengkapi
|
||||
ADA
YA
YA
YA
YA
YA
YA
YA
YA
-
YA
|
|||||
Catatan:
*) deskripsi mengacu pada peraturan perundangan yang
berlaku dan berkaitan dengan KTSP
Instrumen Penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) Dokumen 2
(Silabus)
No
|
Aspek yang Ditelaah
|
Deskripsi *)
|
Analisis
|
Saran Perbaikan
|
YA
YA
|
||||
YA
YA
YA
YA
|
||||
YA
YA
BELUM SESUAI
YA
|
Porsi latihan untuk pengelompokan siswa
|
|||
YA
YA
YA
YA
|
||||
TIDAK SESUAI
TIDAK SESUAI
TIDAK BERUPA KALIMAT OPERASIONAL
BELUM
YA
YA
|
Ada data ketercapaian masing-masing siswa
Tidak ada alat evaluasi
|
|||
TIDAK ADA
TIDAK ADA
TIDAK ADA
|
Harus disusun dan disertakan dalam silabus
|
|||
TIDAK DIBAGI PER MATERI PELAJARAN
|
Harus sudah di alokasikan
|
|||
YA
YA
|
Catatan:
*) deskripsi mengacu pada peraturan perundangan yang
berlaku dan berkaitan dengan KTSP
Instrumen Penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) Dokumen 2
(RPP)
No
|
Aspek yang Ditelaah
|
Deskripsi *)
|
Analisis
|
Saran Perbaikan
|
YA
BELUM
ADA
|
SK dan KD
Tidak relevan
Perlu diperbaiki
|
|||
ADA
|
||||
YA
YA
YA
BELUM
|
Perlu diperbaiki
|
|||
YA
YA
YA
BELUM
YA
TIDAK
|
Harus disusun
|
|||
BELUM
|
Karena tidak ada hubungan antara SK dan KD
|
|||
YA
YA
|
||||
TIDAK SESUAI
|
Alokasi waktu terlalu banyak
|
|||
BELUM
BELUM
BELUM
BELUM
|
Kurang spesifik
Kurang spesifik
Kurang spesifik
Kurang spesifik
|
|||
YA
YA
YA
YA
YA
YA
|
||||
BELUM
BELUM
|
Tidak ada alat evaluasi
Tidak ada alat evaluasi
|
|||
YA
|
Pemilihan sumber belajar kurang
lengkap
|
Catatan:
*) deskripsi mengacu pada peraturan perundangan yang
berlaku dan berkaitan dengan KTSP
KESIMPULAN dan REKOMENDASI
A. KESIMPULAN
|
1.
KTSP mengalami perubahan KKM
|
|
1.
Memasukkan hitungan KKM sesuai
dengan KKM terakhir
|
Komentar
Posting Komentar