Juknis PPDB 2019/2020

 






          KEPUTUSANKEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KARANGANYAR
NOMOR 422.1/122/
 Juli 31 peserta didik TK, SD, engah an Nasional Jenjang SMP/MTs Negeri dan Swasta Kabupaten Karanganyar Tahun Pelajaran 2016/2TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN PETUNJUK TEKNISPENERIMAANPESERTA DIDIK BARU
 PADA JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR
DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANKABUPATENKARANGANYAR,

Menimbang
:
a.








b.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),di Kabupaten Karanganyar agar berdaya guna dan berhasil guna,serta untuk menjamin kelancaran, transparansi dan keadilan,maka perlu ditetapkan pedoman tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK),Sekolah Dasar (SD),Sekolah Menengah Pertama (SMP);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik BaruPada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah PertamaTahun Pelajaran 2019/2020.

Mengingat
:
1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;


2.
Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);


3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);


4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);


5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5670);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);


9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);


10.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;


11.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5105),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5157);



12.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018Nomor2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 6178);


13.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 195);


14.
Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;


15.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar Menengah;


16.
Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pendidikan Anak Usia Dini;


17.
Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor 23Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang perubahan atas PermendiknasNomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar;


18.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah;


19.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;


20.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;


21.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;


22.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru;


23.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;


24.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan;


25.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite;


26.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;


27.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 030 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan;


28.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;


29.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1           Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 106);


30.
Peraturan  Daerah  Kabupaten  Karanganyar  Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 70);


31.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 31Tahun 2014 Tentang Pedoman PenyelenggaraanPenerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak/Raudlatul Athfal dan Sekolah/Madrasah(Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014 Nomor 31);

Memperhatikan 
:
Surat Edaran Bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/02525, Nomor 420/1965, Nomor 420/395 tentang Legalisasi Piagam dan/atau Sertifikat Kejuaraan/Lomba Dalam Rangka Pemberian Apresiasi Potensi/ Bakat dan Prestasi Guna Pembinaan Berkelanjutan Pada Jenjang Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:

KESATU
:
Menetapkan Petunujuk Tekinis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020.
KEDUA
:
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini.
KETIGA
:
Dengan ditetapkannyaKeputusan ini, maka keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor ..... tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Karanganyar
pada tanggal  : 18 April  2019










KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KARANGANYAR,



Drs. TARSA, M.Pd
Pembina Utama Muda
NIP. 19620511 198405 1003

















LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KARANGANYAR
NOMOR      422.1/122/
 Juli 31 peserta didik TK, SD, engah an Nasional Jenjang SMP/MTs Negeri dan Swasta Kabupaten Karanganyar Tahun Pelajaran 2016/2TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG TAMAN  KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH  PERTAMAN TAHUN PELAJARAN  2019/2020


BAB I
KETENTUAN UMUM


A.        PENGERTIAN UMUM
1.        Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2.        Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah proses penerimaan peserta didik baru di awal tahun pelajaran yang dilaksanakan oleh sekolah dengan mempertimbangkan rasio daya tampung yang ada di masing-masing satuan pendidikan.
3.        Sistem PPDB Offline adalah cara pendaftaran siswa baru secara manual dengan datang langsung ke tempat pendaftaran PPDB.
4.        Daya tampung adalah kapasitas sekolah dalam menampung peserta didik yang diterima pada awal tahun pelajaran.
5.        Sekolah adalah Satuan Pendidikan Formal yang terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK)Sekolah Dasar (SD),Sekolah Menengah Pertama SMP dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
6.        Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar.
7.        Ujian Sekolah Berstandar Nasional selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk 3 (tiga) mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
8.        Ujian Sekolahselanjutnya disebut USadalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
9.        Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang menyatakan bahwa peserta didik telah tamat darisatuan pendidikan serta lulus Ujian Nasional dan Ujian SatuanPendidikan/Madrasah.
10.     Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat pernyataan nilai mata pelajaran yang didapat dari hasil mengikuti Ujian Nasional dan digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
11.     Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUSBN adalah surat pernyataan nilai mata pelajaran yang didapat dari hasil mengikuti ujian sekolah berstandar nasional dan bagi yang telah dinyatakan lulus dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
12.     Surat Tanda Lulus yang selanjutnya disebut STL adalah surat tanda lulus yang dikeluarkan oleh sekolah sebelum pihak dinas mengeluarkan ijazah.
13.     Program Kejar Paket A adalah program pendidikan jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD.
14.     Program Kejar Paket B adalah program pendidikan jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP.
15.     Prestasi yang dipertandingkan tingkat Kecamatan, Kabupaten sampai Nasional/Internasional adalah:
a.     Akademik, meliputi:
1)     Internasional Junior Sciense Olympiad (IJSO);
2)     Olimpiade Sains Nasional (OSN);
3)     Lomba Cerdas Cermat  (LCC); dan
4)     Lomba Siswa Berprestasi.
b.     Non akademik meliputi:
1)     Seni/Rasa yang diselenggarakan oleh pemerintah;
2)     Olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan
3)     Kejuaraan/Festival Olahraga Multi Event, meliputi:
a)     Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA);
b)     Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
c)      Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (POPPROV);
d)     Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
e)      Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Provinsi dan Nasional
f)       Pekan Olahraga Penyandang Disabilitas Provinsi, Nasional dan Internasional.
c.     Kepemudaan
Jenis Lomba Kepemudaan meliputi: Pesta Siaga, Lomba Galang, Raimuna, Jambore Daerah (JAMDA), Jambore Nasional (JAMNAS), International Scout, PMR dan  UKS.
B.       TUJUAN
Penerimaan peserta didik pada TK, SD dan SMP bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. 

C.       KETENTUAN PENERIMAAN PESRTA DIDIK BARU TAHUN 2019/2020
1.        Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam keputusanKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar.
2.        Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat termasuk orang tua peserta didik.
3.        Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik menyangkut prosedur maupun hasilnya.
4.        Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama dan golongan.

BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A.        PERSYARATAN PENERIMAAN PESRTA DIDIK BARU TAHUN 2019/2020
1.        Persyaratan Calon Peserta Didik TK, meliputi:
a.     kelompok A berusia 4 sampai dengan 5 tahun; dan
b.     kelompok B berusia 5 sampai dengan 6 tahun.
2.        Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas 1 SD, meliputi:
a.     SD wajib menerima warga negara berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya;
b.     berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli  2019;
c.     pengecualian pada huruf b dapat dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
d.     dalam hal tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru satuan pendidikan yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya;
e.     penerimaan peserta didik kelas 1 SD tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes lain; dan
f.      tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan TK/RA.
3.        Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas VII SMP, meliputi:
a.     telah lulus SD/MI/SDLB Tingkat Dasar/Program Paket A khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki STTB/Ijasah;
b.     memiliki SHUSBN, STL SD/MI/SDLB Tingkat Dasar, atau Tanda lulus Program Paket A;
c.     usia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli  2019; dan
d.     Melampirkan fotocopy salah satu bukti prestasi bidang Akademik, non Akademik dan Kepemudaan, bagi yang memiliki dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan dengan menunjukkan aslinya;
e.         Syarat usia sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) dibuktikan dengan Foto kopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dengan menunjukkan aslinya;
f.Melampirkan foto kopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
g.        Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SD, SMP, tidak sesuai ketentuan, maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar.

B.       JADWAL
1.        Kegiatan penerimaan peserta didik dilaksanakan oleh sekolah dengan memperhatikan jadwal penerimaan peserta didik, kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan kepada masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik yang diterima dan pendaftaran ulang.
2.        Jadwal penerimaan peserta didik jenjang TK
NO
KETERANGAN
TK
1.
Sosialisasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru
13 Mei 2019
2.
Pendaftaran
13 sd 18  Juni 2019
3.
Verifikasi Berkas
18 sd 19 Juni 2019
4.
Batas Akhir pencabutan berkas pendaftaran
17 Juni 2019
(pkl 10.00 WIB)
5.
Analisis dan Penyusunan peringkat
13 sd 18 Juni 2019
6.
Pengumuman
20 Juni 2019
7.
Pendaftaran ulang
24 sd 25 Juni 2019
8.
Hari pertama masuk sekolah
15 Juli 2019





3.        Jadwal penerimaan peserta didik jenjangSD
NO
KETERANGAN
SD
1.
Sosialisasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru
13 Mei 2019
2.
Pendaftaran
13 sd 18  Juni 2019
3.
Verifikasi Berkas
18 sd 19 Juni 2019
4.
Batas Akhir pencabutan berkas pendaftaran
17 Juni 2019
(pkl 10.00 WIB)
5.
Analisis dan Penyusunan peringkat
13 sd 18 Juni 2019
6.
Pengumuman
20 Juni 2019
7.
Pendaftaran ulang
24 sd 25 Juni 2019
8.
Hari pertama masuk sekolah
15 Juli 2019




4.        Jadwal penerimaan peserta didik jenjangSMP
NO
KETERANGAN
SMP
1.
Sosialisasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru
13 Mei 2019
2.
Pendaftaran
13 sd 18  Juni 2019
3.
Verifikasi Berkas
18 sd 19 Juni 2019
4.
Batas Akhir pencabutan berkas pendaftaran
17 Juni 2019
(pkl 10.00 WIB)
5.
Analisis dan Penyusunan peringkat
13 sd 18 Juni 2019
6.
Pengumuman
20 Juni 2019
7.
Pendaftaran ulang
24 sd 25 Juni 2019
8.
Hari pertama masuk sekolah
15 Juli 2019

5.        Apabila pada masa pendaftaran sekolah yang bersangkutan belum cukup mendapatkanjumlah calon peserta didik sesuai kuota, maka sekolah tersebut dapat membuka pendaftaran gelombang berikutnya sesuai ketentuan.

C.       PELAKSANAAN PENDAFTARAN
1.        PPDB TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan dengan sistem offline.
2.        PPDBdengan sistem offline, setiap peserta didik hanya dapat mendaftarkan pada 1 (satu) sekolah dan memilih salah satu jalur pendaftaran (jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua).
3.        Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru dilaksanakan sebagai berikut:
a.     calon peserta didik mendaftar ke sekolah sesuai dengan jenjangnya dengan membawa persyaratan yang ditetapkan, yaitu SHUSBN asli, Pas Foto 3x4 terbaru berwarna sebanyak 3 lembar dan  foto kopi KK, akte kelahiran/surat keterangan lahir serta ijazah setingkat di bawahnya bagi lulusan tahun sebelumnya;
b.     melampirkan fotokopi salah satu bukti prestasi bidang akademik/non akademik dan dilegalisir bagi yang memiliki dengan menunjukkan aslinya bagi yang memilih jalur prestasi;
c.     calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia;
d.     calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima;
e.     tanda bukti pendaftaran disimpan calon peserta didik dan akan digunakan sebagai:
1)     tanda bukti daftar ulang apabila diterima; dan
2)     tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima.
f.      jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB dapat dilihat langsung pada papan pengumuman di sekolah yang bersangkutan atau website sekolah; dan
g.     pendaftaran calon peserta didik diutamakan bagi peserta didik/siswa yang berstatus penduduk Kabupaten Karanganyar, dengan melampirkan foto kopi KK dan menunjukkan aslinya yang membuktikan telah berstatus sebagai penduduk minimal 6 bulan pada saat pendaftaran.
4.        Sekolah menetapkan kuota yang akan diterima melalui  jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua dan mensosialisasikan kepada warga masyarakat.
5.        Masing-masing sekolah menyiapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang petugas pendaftaran untuk masing-masing jalur pada ruang yang berbeda yang salah satunya bertugas sebagai koordinator yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
6.        Urutan pendaftaran dan kelengkapan persyaratan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penerimaan calon peserta didik di sekolah tujuan. Untuk itu sekolah harus membuat nomor urut antrian, pendaftar bisa diberi nomor urut antrian bila sudah menyerahkan berkas pendaftaran secara lengkap.

BAB II
JALUR ZONASI, PRESTASI DAN PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
DAYA TAMPUNG

A.           ZONASI
1.        Pembagian wilayah dalam zonasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam suatu wilayah.
2.        Klasifikasi zonasi terdiri dari:
a.     zona 1 (satu);
b.     zona 2 (dua);
c.     zona 3 (tiga); dan
d.     zona 4 (empat).
3.        Batasan wilayah zonasi dimaksud adalah:
a.     zona 1 (satu) adalah wilayah RW dimana sekolah berada dan RW yang berbatasan langsung dengan RW sekolah berada dalam Kabupaten Karanganyar;
b.     zona 2 (dua) adalah wilayah di luar Zona 1 (satu) berada dalam wilayah Kecamatan dimana sekolah berada dalam Kabupaten Karanganyar;
c.     Zona 3 (tiga) adalah wilayah di luar ketentuan Zona 1 (satu) dan  Zona 2 (dua) berada dalam wilayah Kabupaten Karanganyar; dan
d.     Zona 4 (empat) adalah wilayah diluar zona 1 (satu), zona 2 (dua) dan zona 3 (tiga) berada diluar Kabupaten Karanganyar.
4.        Ketentuan zonasi PPDB diatur sebagai berikut :
a.   PPDB dalam Zona 1 (satu) paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari Zona 2 (dua);
b.   apabila ketentuan  PPDB dari  Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) belum terpenuhi 90% dari daya tampung satuan pendidikan maka dapat dipenuhi dari Zona 3 (tiga);
c.   apabila ketentuan  PPDB dari  Zona 1 (satu), Zona 2 (dua) dan Zona 3 (tiga) belum terpenuhi 90% dari daya tampung satuan pendidikan maka dapat dipenuhi dari Zona 4 (empat); dan
d.   akumulasi jumlah peserta didik yang berasal dari Zona 1, Zona 2 , Zona 3 dan Zona 4  sekurang-kurangnya adalah 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.

B.       PRESTASI
1.        KetentuanJalur Prestasi PPDB diatur sebagai berikut:
a.     penerimaan Peserta Didik Baru melalui Jalur Prestasi bisa diikuti calon peserta yang mempunyai prestasi baik akademik maupun non akademik dengan dibuktikan dengan piagam penghargaan atau sertifikat;
b.     calon peserta mendaftar ke sekolah diluar Zona 1 (satu) dimana calon peserta tinggal; dan
c.     satuan pendidikan menerima calon peserta didik Baru maksimal 5% dari daya tampung satuan pendidikan.
d.     Nilai Prestasi Akademik:
NO
EVENT/
JENJANG
PERINGKAT
JUMLAH BONUS NILAI
DALAM WILAYAH KAB/KOTA
DARI LUAR KAB/KOTA
DARI LUAR PROV
1.
Internasional
I
Langsung diterima
Langsung diterima
Langsung diterima


II


III
2.
Nasional
I
Langsung diterima
Langsung diterima
Langsung diterima


II
40,00
35,00
30,00



III
35,00
30,00
25,00
3.
Provinsi
I
30,00
27,50
25,00


II
27,50
25,00
22,50


III
25,00
22,50
20,00
4.
Kabupaten
I
22,50
12,50
10,00


II
20,00
10,00
7,50


III
17,50
7,50
5,00
5.
Kecamatan
I
7,50
-
-


II
5,00
-
-


III
2,50
-
-



e.     Prestasi Non Akademik (Seni, Olahraga dan Kepemudaan)
NO
EVENT/
JENJANG
PERINGKAT
JUMLAH BONUS NILAI
DALAM WILAYAH KAB/KOTA
DARI LUAR KAB/KOTA
DARI LUAR PROV
1.
Internasional
I
80,00
60,00
40,00


II
70,00
50,00
30,00


III
60,00
40,00
20,00
2.
Nasional
I
60,00
50,00
40,00


II
50,00
40,00
30,00


III
40,00
30,00
20,00
3.
Provinsi
I
30,00
27,50
25,00


II
27,50
25,00
22,50


III
25,00
22,50
20,00
4.
Kabupaten
I
22,50
20,00
17,50


II
20,00
17,50
15,00


III
17,50
15,00
12,50
5.
Kecamatan
I
7,50
-
-


II
5,00
-
-


III
2,50
-
-

C.       PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
1.        KetentuanJalur Perpindahan Tugas Orang Tua diatur sebagai berikut:
a.     PPDB melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua diikuti Calon Peserta Didik dibuktikan dengan Surat Keputusan pindah tugas orang tua;
b.     jalur Perpindahan Tugas Orang Tua bisa diikuti oleh calon Peserta Didik  yang mengikuti orang tua sebagai Pegawai Instansi, Lembaga, Kantor atau perusahaan yang mempekerjakan di wilayah Kabupaten Karanganyar; dan
c.     satuan pendidikan menerima Calon Peserta Didik Baru maksimal 5% dari daya tampung satuan pendidikan.
Dalam jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana di atas tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

BAB III
DAYA TAMPUNG

Jumlah peserta didik dalam rombongan belajar setiap jenjang ditentukan sebagai berikut:
1.        TK maksimum 20 orang per rombongan belajar;
2.        SD maksimum 28 orang per rombongan belajar; dan
Daya tampung SD Negeri/Swasta maksimal 4 rombel.
3.        SMP maksimum 32 orang per rombongan belajar.



a.     Daya tampung SMP Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020
No
Nama sekolah
Rombongan belajar
Jumlah  Siswa
Jumlah
1
SMP N 1 Jatipuro
6
32
192
2
SMP N 2 Jatipuro
4
32
128
3
SMP N 3 Jatipuro
4
32
128
4
SMP N 1 Jatiyoso
5
32
160
5
SMP N 2 Jatiyoso
4
32
128
6
SMP N 3 Jatiyoso
3
32
 96
7
SMP N 4 Jatiyoso
3
32
 96
8
SMP N 1 Jumapolo
7
32
224
9
SMP N 2 Jumapolo
6
32
192
10
SMP N 3 Jumapolo
3
32
 96
11
SMP N 1 Jumantono
8
32
256
12
SMP N 2 Jumantono
4
32
128
13
SMP N 3 Jumantono
4
32
128
14
SMP N 1 Matesih
7
32
224
15
SMP N 2 Matesih
5
32
160
16
SMP N 1 Tawangmangu
7
32
224
17
SMP N 2 Tawangmangu
5
32
160
18
SMP N 1 Ngargoyoso
7
32
224
19
SMP N 2 Ngargoyoso
5
32
160
20
SMP N 3 Ngargoyoso
3
32
 96
21
SMP N 1 Karangpandan
6
32
192
22
SMP N 2 Karangpandan
6
32
192
23
SMP N 3 Karangpandan
5
32
160
24
SMP N 1 Karanganyar
9
32
288
25
SMP N 2 Karanganyar
9
32
288
26
SMP N 3 Karanganyar
9
32
288
27
SMP N 4 Karanganyar
8
32
256
28
SMP N 5 Karanganyar
8
32
256
29
SMP N 1 Tasikmadu
8
32
256
30
SMP N 2 Tasikmadu
7
32
224
31
SMP N 3 Tasikmadu
6
32
192
32
SMP N 1 Jaten
8
32
246
33
SMP N 2 Jaten
7
32
224
34
SMP N 1 Colomadu
7
32
224
35
SMP N 2 Colomadu
8
32
256
36
SMP N 3 Colomadu
8
32
256
37
SMP N 1 Gondangrejo
6
32
192
38
SMP N 2 Gondangrejo
5
32
160
39
SMP N 3 Gondangrejo
3
32
96
40
SMP N 1 Kebakkramat
6
32
192
41
SMP N 2 Kebakkramat
7
32
224
42
SMP N 3 Kebakkramat
5
32
160
43
SMP N 1 Mojogedang
7
32
224
44
SMP N 2 Mojogedang
7
32
224
45
SMP N 3 Mojogedang
5
32
160
46
SMP N 1 Kerjo
7
32
224
47
SMP N 2 Kerjo
6
32
192
48
SMP N 3 Satu Atap Kerjo
1
32
 32
49
SMP N 1 Jenawi
5
32
160
50
SMP N 2 Jenawi
5
32
160
51
SMP N 3 Satu Atap Jenawi
1
32
 32

 Jumlah
295
9.430

b.     Daya tampung SMP Negeri Tahun Pelajaran 2019/2020
No
Nama sekolah
Rombongan belajar
Jumlah  Siswa
Jumlah
1
SMP K Bharata 2 Jumapolo
1
32
  32
2
SMP PGRI 4 Matesih
4
32
128
3
SMP Muh 10 Matesih
1
32
 32
4
SMP Amal Mulya, Tw.mangu
5
32
160
5
SMP Penda Tawangmangu
4
32
128
6
SMP Al- Irsyad Tawangmangu
1
32
  32
7
SMP Bhayangkari Karangpandan
2
32
  64
8
SMP Muh. 3 Karangpandan
4
32
128
9
SMP Muh. 2 Karanganyar
4
32
128
10
SMP Muh Darul Arqom Karanganyar
5
32
160
11
SMP Muhamadiyah 9 Jaten
2
32
  64
12
SMP Angkasa Colomadu
3
32
  96
13
SMP Muh 7 Colomadu
2
32
  64
14
SMP PGRI 13 Gondangrejo
1
32
  32
15
SMP Muh 1 Gondangrejo
3
32
  96
16
SMP Al-Islam Kragan, Gondangrejo
1
32
  32
17
SMP PGRI 12 Kebakkramat
5
32
160
18
SMP Muh 8 Kebakkramat
2
32
  64
19
SMP Bhakti Karya, Mojogedang
2
32
  64
20
SMP Muh. 4 Mojogedang
5
32
160
21
SMP Penda Mojogedang
4
32
128
22
SMP Islam Darusalam Mojogedang
2
32
  64
23
SMP Muh 5 Kerjo
3
32
  96
24
SMP Muh 6 Jenawi
2
32
  64
25
SMPIT Insan Kamil
4
32
128
26
SMP Abu Jafar Mojogedang
1
32
  32
27
SMPIT MTA Karanganyar
1
32
  32
28
SMP Darul Qur an Karanganyar colomadu
2
32
  64
29
SMPIT Tahfidzul Quran Ulil Albab Karanganyar
2
32
  64

JUMLAH
78
2.496

BAB IV
SELEKSI, PENGUMUMAN, PENCABUTAN BERKAS DAN DAFTAR ULANG

a.        SELEKSI
1.        Seleksi pada jenjang TK dengan ketentuan:
a)     Penerimaan peserta didik TK tidak dilakukan seleksi.
b)     Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik pada TK dilakukan secara mandiri oleh rapat Dewan Guru yang dipimpin oleh Kepala TK.
2.        Seleksi pada jenjang SD dengan ketentuan:
a)     Seleksi Calon Peserta Didik pada SD berdasarkan pada usia Calon Peserta Didik, dengan prioritas dari yang paling tua.
b)     Jika usia Calon Peserta Didik sebagaimana diatur pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal Calon Peserta Didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
c)     Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal Calon Peserta Didik dengan satuan pendidikan sebagaimana di atas sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
d)     Seleksi sebagaimana di atas tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA.
3.        Seleksi pada jenjang SMP dengan ketentuan:
a)     Seleksi Calon Peserta Didik pada kelas VII SMP dilakukan menggunakan zonasi dengan menunjukkan KK di wilayah Kabupaten Karanganyar  terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten Karanganyar yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran.
b)     Calon peserta didik yang langsung diterima selama kuota tersedia adalah :
1)     berasal dari zona 1 dan mendaftar dengan SHUSBN Asli; dan
2)     anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas.
c)     Calon peserta didik mendapat tambahan Nilai Prestasi (NP) apabila berprestasi baik individu maupun kelompok;
d)     Apabila jumlah pendaftar dalam zona 1 melebihi kuota maka akan diseleksi berdasarkan urutan pendaftar, yang lebih dulu mendaftar yang diterima;
e)     Apabila jumlah pendaftar dalam zona 1 belum memenuhi kuota maka akan diseleksi calon peserta didik  dari zona 2 berdasarkan urutan pendaftar, yang lebih dulu mendaftar yang diterima;
f)      Apabila jumlah pendaftar zona 1 dan 2 belum memenuhi kuota maka  akan diseleksi calon peserta didik dari  zona 3 berdasarkan prioritas.
g)     Apabila jumlah pendaftar zona 1, 2 dan 3 belum memenuhi kuota maka akan diseleksi calon peserta didik dari  zona 4 berdasarkan prioritas.
h)    Untuk sekolah yang pendaftarnya kurang dari daya tampung, semua pendaftar wajib diterima.
i)      Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian Sekolah berstandar nasional  (USBN) dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,  tingkat kabupaten/kota  dan/atau  tingkat kecamatan. Dengan rumus NA= N.USBN + N.P
NA         : Nilai Akhir
N.USBN : Jumlah Nilai USBN
N.P         : Nilai Prestasi
 
j)      Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

b.        PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1.        Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru diberitahukan secara terbuka.
2.        Satuan Pendidikan  harus membuat jurnal harian tentang rekap peringkat pendaftar dan ditempatkan pada papan pengumuman yang strategis atau website sekolah.
3.        Pengumuman harus dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
4.        Bagi sekolah yang membuka gelombang 2 (dua) karena daya tampung belum terpenuhi, maka pengisiannya hanya untuk memenuhi kekurangan siswa.  Gelombang 2 (dua) dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
5.        Orang tua/Wali calon peserta didik yang diterima di SD Negeri atau Swasta wajib menandatangani surat pernyataan bahwa peserta didik tersebut akan mengikuti pendidikan agama/kepercayaan yang dianut sesuai peraturan pemerintah.
6.        Calon peserta didik yang diterima di SMP Negeri atau Swasta wajib menandatangani surat pernyataan mengikuti pendidikan agama/kepercayaan yang dianut  serta kesediaan menaati tata tertib di sekolah, tidak menikah selama mengikuti pendidikan, yang diketahui/disetujui orang tua/wali sesuai peraturan pemerintah.

c.         PENCABUTAN BERKAS
Apabila calon peserta didiktidak masuk dalam peringkat kuota yang ditetapkan oleh sekolah yang dituju, maka berkas diambil dan digunakan untuk mendaftar ke sekolah lain selama waktu pendaftaran masih berlangsung dan kuota masih tersedia.

d.        DAFTAR ULANG
1.        Setiap Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
2.        Waktu pendaftaran ulang bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima harus diumumkan seluas-luasnya.
3.        Pendaftaran ulang dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
4.        Bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, tetapi tidak mendaftarkan ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
5.        Calon Peserta Didik Baru yang tidak diterima, berkas persyaratan administrasi dapat diambil kembali oleh peserta didik sesuai jadwal yang ditentukan sekolah.
6.        Pendaftaran ulang hanya diperuntukkan bagi kelas I SD, kelas VII  SMP yang baru diterima dan tidak dibenarkan adanya pungutan apapun kecuali sekolah swasta.

BAB V
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

1.        Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu kabupaten, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi, dilaksanakan atas persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar.
2.        Menunjukkan surat keterangan/NISN/data tertentu yang digunakan sebagai dasar kepindahan  siswa dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    perpindahan siswa dari Sekolah Indonesia Luar Negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten sesuai kewenangannya;
b.   perpindahan siswa dari sistem pendidikan asing ke sistem pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud;
c.    penempatan siswa pindahan diutamakan pada sekolah yang sejenis dan apabila tempat memungkinkan sekolah negeri dapat menerima siswa pindahan dari sekolah swasta yang berjenjang akreditasi sama.
d.   Perpindahan siswa dilaksanakan paling cepat dalam waktu 6 (enam) bulan, atau setelah menerima buku laporan penilaian perkembangan siswa/buku laporan penilaian hasil belajar Semester 1 tahun pelajaran yang bersangkutan.

BAB VI
BIAYA

Biaya Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk Jenjang SD dan SMP, bersumber dari dana BOS.

BAB VII
LAPORAN

1.       Pada akhir penerimaan Peserta Didik Baru, setiap Kepala Sekolah membuat laporan tentang jumlah peserta didik yang direncanakan, pendaftar dan yang diterima;
2.       Laporan penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD dan SMP dikirim kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar selambat-lambatnya tanggal 29 Juli 2019.
3.       Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB.



BAB VIII
MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)

1.        Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), diisi dengan kegiatan antara lain:
a.    bagi peserta didik TK dan peserta didik kelas I (satu) SD diadakan kegiatan antara  lain pengenalan sekolah, sosialisasi cara belajar (belajar sambil bermain), pengumpulan  data untuk  kepentingan tata usaha satuan pendidikan, kegiatan keagamaan, dan kegiatan kepramukaan;
b.   bagi peserta didik kelas II (dua) sampai dengan kelas VI (enam) SD diisi dengan kegiatan yang konstruktif dan edukatif sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik antara lain: penetapan pengurus kelas, pengenalan warga kelas, menciptakan kegiatan yang dinamis di kelas dengan dipandu wali kelas, pembentukan kelompok belajar, pembenahan 7 K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan), kegiatan keagamaan, dan lain sebagainya;
c.    bagi peserta didik kelas VII (tujuh) SMP, diisi dengan kegiatan PLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan orientasi kepramukaan), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, PBB, sosialisasi bahaya Narkoba, Gerakan Literasi Sekolah, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas;
d.   bagi pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan PLS, sedangkan bagi peserta didik kelas VIII (delapan), kelas IX (sembilan) yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;
e.    hari-hari pertama masuk satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat mengancam keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan; dan
f.     PLS dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 15 Juli 2019 dan berakhir hari Rabu tanggal 17 Juli 2019.
2.        Pakaian yang dikenakan pada saat Pengenalan Lingkungan Sekolah, memakai seragam sekolah sebelumnya.

BAB IX
LAIN-LAIN

1.       Sekolah membentuk panitia PPDB dan satuan pengamanan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
2.       Tidak dibenarkan mengadakan mutasi siswa baru antar sekolah yang sudah ditetapkan dan diumumkan.
3.       Setelah PPDB, sekolah mengikutsertakan Komite Sekolah untuk menyusun program tahunan sekolah.
4.       Rapat orang tua/wali siswa dengan acara pembahasan RAPBS diselenggarakan setelah calon peserta didik/siswa diterima resmi menjadi siswa.

BAB X
SANKSI

Pelanggaran terhadap aturan PPDB akan diberikan sanksi sebagai berikut :
1.     teguran tertulis;
2.     penundaan atau pengurangan hak;
3.     pembebasan tugas; dan/atau
4.     pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
      Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
     


KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN KARANGANYAR,



Drs. TARSA, M.Pd
Pembina Utama Muda
NIP. 19620511 198405 1003

















LAMPIRAN II
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KARANGANYAR
NOMOR      422.1/122/
 Juli 31 peserta didik TK, SD, engah an Nasional Jenjang SMP/MTs Negeri dan Swasta Kabupaten Karanganyar Tahun Pelajaran 2016/2TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN PETUNJUK TEKNISPENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMAN TAHUN PELAJARAN 2019/2020

A.    FORMAT SURAT PERNYATAAN ORANG TUA/WALI CALON SISWA SEKOLAH DASAR

SURAT PERNYATAAN ORANG TUA/WALI
CALON SISWA SEKOLAH DASAR

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Orang tua/Wali siswa                                       : ....................................
2. Pekerjaan Orang tua/Wali Siswa                                : ....................................
3. Alamat Orang tua/Wali Siswa                                    : ....................................
4. Agama/ Kepercayaan                                                 : ....................................
5. Nama Siswa                                                                : ....................................
6. Jenis Kelamin                                                             : ....................................
7. Diterima di kelas                                                        : ....................................
8. Hubungan keluarga dengan calon siswa                    : ....................................

MENYATAKAN:
Bahwa selaku Orang tua/Wali  dari siswa yang bernama ................................................. Kelas .................................... SD.
1.  Bersedia membimbing dan mengawasi calon siswa tersebut diatas untuk menaati dan mematuhi Kegiatan Hari-hari Pertama Masuk Sekolah, pelaksanaan Wiyatamandala dan Tata Tertib Sekolah.
2.  Siswa tersebut di atas akan mengikuti pendidikan agama/ kepercayaan ................................... (sesuai dengan agama/kepercayaan yang dianut siswa)
3. Tidak keberatan siswa tersebut di atas menerima sanksi antara lain :
a.    Tidak diperkenankan mengikuti pelajaran selama jangka waktu tertentu
b.   Dikembalikan kepada saya, apabila saya tidak membimbing dan mengawasinya, sehingga siswa tersebut tidak menaati ketentuan yang ditetapkan oleh Sekolah.
Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh tanggungjawab.
.................................................  2019
Yang membuat pernyataan
Orangtua/Wali Siswa


.........................................................
Nama jelas
B.    FORMAT SURAT PERNYATAAN ORANG TUA/WALI CALON SISWA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

SURAT PERNYATAAN CALON SISWA SMP

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
1.   Nama Lengkap                                          :   ........................................
2.   Tempat dan tanggal lahir                          :   ........................................
3.   Jenis Kelamin                                           :   ........................................
4.   Agama/ Kepercayaan                                :   ........................................
5.   Nomor Pendaftaran                                   :   ........................................
6.   Diterima di kelas                                       :   ........................................
7.   Nama Orangtua                                         :   ........................................
8.   Pekerjaan Orangtua                                  :   ........................................
9.   Agama Orangtua                                       :   ........................................
10. Nama Wali                                                 :   ........................................
11. Pekerjaan Wali                                           :   ........................................
12. Hubungan keluarga dengan Wali              :   ........................................
13. Alamat Orangtua/Wali                              :   ........................................
14. Nomor telepon                                           :   ........................................
dengan sungguh-sungguh dan penuh kesadaran

MENYATAKAN

bahwa selama menjadi siswa, saya :
1.   Akan belajar dengan tekun dan penuh semangat.
2.   Akan menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah.
3.   Sanggup menaati dan mematuhi Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan (MPLS), pelaksanaan Wiyatamandala, OSIS dan Tata Tertib Sekolah serta tidak menikah selama mengikuti pendidikan di sekolah.
4.   Akan mengikuti pendidikan agama/ kepercayaan ........................................... (sesuai dengan agama/kepercayaan yang dianut siswa).
5.   Akan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh sekolah.
6.   Tidak pernah menggunakan narkoba.
7.   Apabila saya tidak menaati ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah, saya sanggup menerima sanksi, yaitu :
Tidak diperkenankan mengikuti pelajaran selama jangka waktu tertentu
Dikembalikan ke Orang tua/Wali saya.
Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh tanggungjawab serta diketahui Orangtua/Wali  saya.
                                                                                                                                                                                                                            ...................................  2019
          Mengetahui/Menyetujui                             Yang membuat pernyataan
                 Orangtua/Wali


            ..................................                                  ......................................
                    Nama jelas                                                     Nama jelas




NOMOR: 422.1/122 /TAHUN 2019

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

LEMBAR PENGESAHAN

Pengesahan
Nama
Jabatan
Tanggal
Tanda Tangan
Dikoreksi Ulang
Agus Hariyanto, SE, MM
Sekretaris Dinas


Dikoreksi Ulang
Nurini Retno  Hartati,SH,MM.
Kabid PKK


Dikoreksi Ulang
Drs. Sularno,M.Pd.
Kabid. PAUD NFI dan Dikmas


Dikoreksi Ulang
Dra. Endang Trihadiningsih,MM
Kasi SMP


Dikoreksi Ulang
Sri Wiyanto,S.Pd
Kasi Pendidikan Dasar


Dikoreksi Ulang
Lili Setijawati P, SSn,MM
Kasi Pengembangan  Budaya







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indikator Penyusunan RPP